Keberatan Informasi diajukan oeh pemohon informasi public apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh PPID. Pemohon mengajukan keberatan kepda atasan PPID melalui formulir keberatan yang dapat diakses di menu PPID BKK Kelas I Balikpapan. Berdasarkan pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan :

Pemohon informasi public berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukan alasan sebagai berikut :

  • Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik
  • Tidak disediakannya informasi berkala
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
  • Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar ; dan / atau
  • Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *