Keberatan Informasi diajukan oeh pemohon informasi public apabila pemohon merasa tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh PPID. Pemohon mengajukan keberatan kepda atasan PPID melalui formulir keberatan yang dapat diakses di menu PPID BKK Kelas I Balikpapan. Berdasarkan pasal 39 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik menyatakan :
Pemohon informasi public berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukan alasan sebagai berikut :
- Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik
- Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik
- Pengenaan biaya yang tidak wajar ; dan / atau
- Penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan ini.


Hai, terima kasih telah membagikan artikel yang informatif ini. Saya merasa penjelasan yang Anda berikan sangat bermanfaat dan mudah dipahami. Poin-poin yang Anda bahas memberikan wawasan berharga bagi para pembaca yang ingin memahami topik ini dengan lebih baik. Saya juga mempunyai website tentang pir motion detector ,beri tahu saya jika ada artikel lain yang sangat bermanfaat.