Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Balai Karantinaan Kesehatan Kelas I Balikpapan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Balai Karantina Kesehatan Kelas I Balikpapan sebagai Unit Pelaksana Teknis yang langsung berhubungan dengan pelayanan terhadap masyarakat, hadir sebagai Badan Publik yang mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik kepada masyarakat. Dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan menjadi pedoman pelaksanaan pelayanan informasi publik di BKK Kelas I Balikpapan. 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Karantinaan Kesehatan Kelas I Balikpapan yang selanjutnya disingkat PPID meliputi PPID Pelaksana, PPID Pembantu, Bidang Infrastruktur Informasi, Bidang Layanan Informasi, Bidang Dokumentasi, serta Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa.

BKK Kelas I Balikpapan terus berupaya untuk menjaga keterbukaan informasi publik. Oleh karena itu, PPID BKK Kelas I Balikpapan bersungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang komunikasi dan informatika yang diperlukan dengan murah dan sederhana
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan
  4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan\
  5. Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitasi pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku
  6. Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik
  7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun melalui media
  8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani
  9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana

Informasi lengkap lainnya mengenai PPID Kementerian Kesehatan juga dapat diakses melalui laman https://ppid.kemkes.go.id

Tugas & Fungsi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Karantina Kesehatan Kelas I Balikpapan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pengelolaan informasi publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
  3. Pengujian konsekuensi;
  4. Mengelelola sarana dan prasarana sistem informasi;
  5. Pengembangan pengelolaan informasi publik;
  6. Pelaksanaan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan / atau non elektronik
  7. Penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;
  8. Pendokumentasian informasi publik;
  9. Pemberian penjelasan atau keterangan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik;
  10. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
Visi & Misi

Visi

      Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan, informatif dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

Misi

     1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

    2. Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi.

    3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam bidang pelayanan informasi pulik.

    4. Menigkatkan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, mudah dan sederhana.

Struktur Organisasi
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
SK TIM PPID