Berdasarkan dengan Pasal 8 Ayat 1 Peratuan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan, maka struktur KKP Kelas II Balikpapan adalah sebagai berikut:

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *