Tugas & Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan. memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- pengujian konsekuensi;
- penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- koordinasi dengan PPID Pelaksana dan PPID Pembantu dalam pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik; dan
- pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.