Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Karantina Kesehatan Kelas I Balikpapan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.
Fungsi
- Pelaksanaan pengelolaan informasi publik;
- Penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Mengelelola sarana dan prasarana sistem informasi;
- Pengembangan pengelolaan informasi publik;
- Pelaksanaan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan / atau non elektronik
- Penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;
- Pendokumentasian informasi publik;
- Pemberian penjelasan atau keterangan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik;
- Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;