Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Balai Karantina Kesehatan Kelas I Balikpapan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik.

Fungsi

  1. Pelaksanaan pengelolaan informasi publik;
  2. Penyusunan dan pemutakhiran daftar informasi publik;
  3. Pengujian konsekuensi;
  4. Mengelelola sarana dan prasarana sistem informasi;
  5. Pengembangan pengelolaan informasi publik;
  6. Pelaksanaan administrasi layanan informasi publik berbasis elektronik dan / atau non elektronik
  7. Penyebarluasan informasi publik secara berkala, serta merta dan menyediakan informasi publik yang tersedia setiap saat;
  8. Pendokumentasian informasi publik;
  9. Pemberian penjelasan atau keterangan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik;
  10. Penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;