Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia khususnya di Embarkasi Haji Balikpapan merupakan pemeriksaan haji tahap ketiga. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes No. 15 dan No. 62 Tahun 2016 bahwa pemeriksaan haji tahap ketiga dilaksanakan dalam rangka menetapkan status kesehatan jamaah haji laik atau tidak laik terbang, serta penilaian kembali terhadap istithaah kesehatan jamaah haji. Penilaian yang dilakukan berdasarkan pada standar keselamatan dan kesehatan penerbangan internasional. Prinsip yang digunakan bahwa tidak ada jamaah haji yang mengidap penyakit menular dan penyakit potensial wabah, tidak membahayakan penumpang lain dan penerbangan serta tidak membahayakan diri sendiri.
Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia khususnya di Embarkasi Haji Balikpapan terbagi dalam beberapa unit, yaitu :
- Unit Pemeriksaan akhir
- Unit Karantina Surveilans dan Epidemiologi
- Unit Pelayanan Kesehatan
- Unit Pengendalian Risiko Lingkungan
- Unit Siskohatkes
- Unit Laboratorium
- Unit Ambulance
No comment